You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hari Ini Waduk BPP Poncol Mulai Dikeruk
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin SDA Jaksel Keruk Waduk BPP Poncol

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan hari ini mulai melakukan pengerukan Waduk Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Poncol, Jl Poncol, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Selain atas permintaan dari Sudin KPKP, pengerukan Waduk BPP Poncol ini sebagai upaya untuk mengurangi genangan di wilayah tersebut

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, pengerukan Waduk Poncol seluas 6.860 meter persegi tersebut akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan. Dalam pengerukan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak tiga unit eskavator amphibi, satu unit eskavator long arm serta 17 unit truk pengangkut lumpur.

"Selain atas permintaan dari Sudin KPKP, pengerukan Waduk BPP Poncol ini sebagai upaya untuk mengurangi genangan di wilayah tersebut," ujar Holi, Rabu (19/9).

Sudin SDA Jaksel Bangun Crossing Saluran di Jl Kahfi II

Dijelaskan Holi, waduk tersebut dikeruk sedalam dua hingga tiga meter selanjutnya lumpur-lumpurnya dibuang ke dumping site Srengseng Sawah. Waduk yang memiliki dua pintu tempat air masuk dan satu pintu untuk air keluar itu mengarah langsung ke Saluran Penghubung Musyawarah.

"Warga yang berada di wilayah tersebut seperti RW 04 dan RW 05 Kelurahan Ragunan harus benar-benar menjaga lingkunganya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1582 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1579 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik